KOTA CIMAHI — Kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan. Di balik setiap kasus, ada anak yang harus menghadapi rasa takut, trauma, kehilangan kepercayaan diri hingga ancaman terganggunya pendidikan.
Karena itu, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan penanganan terhadap korban tidak cukup hanya sampai laporan diterima atau proses hukum berjalan. Keselamatan korban, pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan hingga kemampuan kembali menjalani kehidupan harus menjadi bagian dari penanganan secara menyeluruh.
Komitmen tersebut dilakukan Pemkot Cimahi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Hingga September 2026, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak masih membutuhkan perhatian serius. Sebab dampak kekerasan tidak selalu terlihat secara fisik. Trauma dapat memengaruhi kondisi psikologis, hubungan sosial, proses belajar hingga masa depan korban.
Kepala UPTD PPA Kota Cimahi, Kusnia Rustiani, SE, mengatakan keselamatan korban menjadi prioritas dalam setiap penanganan.
“Prinsipnya keselamatan korban terlebih dahulu. Setelah itu kami memberikan pendampingan dan penanganan sesuai kebutuhan korban,” ujar Kusnia saat dikonfirmasi melalui telepon, 6 September 2026.
Bagi seorang anak, keberanian untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya bukan perkara mudah. Rasa takut, malu, bingung dan kekhawatiran tidak dipercaya kerap membuat korban memilih diam.
Karena itu, penanganan diawali dengan membangun ruang yang aman agar korban dapat berbicara tanpa tekanan maupun stigma.
Asesmen dilakukan untuk mengetahui kondisi anak, bentuk kekerasan yang dialami serta lingkungan keluarga dan sosialnya. Jika lingkungan tersebut masih berpotensi membahayakan, langkah perlindungan dapat dilakukan untuk mencegah korban kembali menghadapi situasi serupa.
“Yang penting bukan hanya mengurus kasusnya, tetapi memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan,” kata Kusnia.
Pemulihan Tidak Bisa Dilakukan Secara Instan
Setelah keselamatan korban dipastikan, tantangan berikutnya adalah pemulihan.
Trauma akibat kekerasan tidak dapat hilang hanya melalui satu atau dua kali pertemuan. Pendampingan psikologis dilakukan secara berkelanjutan dengan melihat kondisi masing-masing korban.
Psikolog juga memetakan lingkungan keluarga dan sekolah untuk memastikan proses pemulihan tidak terganggu oleh tekanan baru.
Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dapat dirujuk kepada psikiater maupun rumah sakit mitra.
Keluarga dan sekolah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Keduanya harus mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan korban tidak kembali mendapatkan stigma atas kekerasan yang dialaminya.
“Kami merangkul pihak sekolah dan orang tua agar anak mendapatkan perlindungan penuh di rumah maupun di kelas tanpa stigma,” ujar Kusnia.
Pemantauan dilakukan secara berkala hingga korban dinilai cukup siap kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Kekerasan Jangan Sampai Merampas Hak Pendidikan
Pemulihan juga tidak boleh mengorbankan pendidikan anak.
Seorang korban tetap memiliki hak untuk bersekolah, belajar, berprestasi dan mengejar cita-cita. Pengalaman kekerasan tidak boleh membuat masa depannya ikut terhenti.
Untuk memastikan hal tersebut, koordinasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar pendidikan korban tetap berjalan.
Jika kondisi psikologis belum memungkinkan mengikuti pembelajaran secara normal, penyesuaian dapat dilakukan sesuai kebutuhan anak.
Sekolah juga dituntut menjadi ruang yang aman. Perundungan, stigma dan perlakuan diskriminatif terhadap korban justru dapat memperpanjang trauma.
“Jangan sampai kekerasan yang dialami membuat pendidikan dan kepercayaan dirinya hilang. Anak harus tetap memiliki masa depan,” tegas Kusnia.
Perlindungan Semakin Penting Saat Pelaku Orang Terdekat
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika pelaku merupakan orang yang berada dekat dengan korban.
Kondisi tersebut dapat membuat anak sulit berbicara, sekaligus meningkatkan risiko korban kembali berada dalam lingkungan yang tidak aman.
Dalam situasi demikian, perlindungan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
Jika diperlukan, korban dapat ditempatkan di tempat perlindungan sementara untuk memastikan keselamatannya.
Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait dilakukan agar proses hukum berjalan, tanpa mengabaikan kebutuhan korban terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan pemulihan psikologis.
Dengan pola tersebut, penanganan tidak berhenti ketika laporan diterima. Proses harus terus dikawal hingga korban memperoleh rasa aman dan memiliki kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Kekerasan Terjadi
Penanganan korban memang penting. Namun, mencegah kekerasan sebelum terjadi harus menjadi perhatian utama.
Keluarga merupakan lingkungan pertama yang menentukan rasa aman seorang anak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak tidak takut bercerita ketika menghadapi sesuatu yang membuatnya tidak nyaman.
Anak juga perlu dibekali pemahaman mengenai batas tubuh, privasi, persetujuan serta kemampuan mengenali situasi yang berpotensi membahayakan.
Sekolah memiliki tanggung jawab yang sama. Sistem pencegahan dan kanal pengaduan harus mudah diakses. Guru juga perlu memiliki kemampuan mengenali perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda adanya persoalan.
Masyarakat pun tidak boleh memilih diam ketika menemukan indikasi kekerasan.
Dukungan terhadap korban dan keberanian melaporkan dugaan kekerasan melalui jalur yang tepat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Perlindungan perempuan dan anak seharusnya memang tidak berhenti ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan harus terus dilakukan,” tutur Kusnia.
Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan anak tidak semata-mata diukur dari berapa banyak kasus yang masuk dan ditangani.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah korban benar-benar aman, mendapatkan pemulihan, tetap memperoleh pendidikan dan kembali memiliki kepercayaan diri untuk menatap masa depan.
Setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut.
Kekerasan tidak boleh menjadi akhir perjalanan hidup seorang anak. Pemerintah, keluarga, sekolah dan masyarakat harus memastikan korban memiliki ruang untuk pulih sekaligus kesempatan untuk kembali menata masa depannya.
Sebab melindungi anak bukan sekadar menyelesaikan sebuah kasus, tetapi memastikan satu generasi tidak kehilangan masa depannya akibat kekerasan.
